Tidak ada yang
menyangka, Gita
Wirjawan yang
kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan bos Ancora Grup, dulunya ternyata
pernah bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran. Gita pernah jadi pelayan di
waralaba restoran McDonalds saat dia studi di Amerika Serikat.
Gita menceritakan, selepas sekolah menengah,
dia sempat bekerja paruh waktu di salah satu gerai McDonalds Kota Berkeley,
Amerika.
Setiap malam dia menggoreng hamburger, memotong
sayuran, dan belajar perlunya menjadi seorang entrepreneur sambil menyelesaikan
kuliah di pagi hari.
"Pengalaman paruh waktu tahun-tahun tersebut sangat penting
karena membentuk pribadi saya seperti sekarang, khususnya soal mengembangkan
semangat entrepreneurship," kata Gita di hadapan peserta seminar waralaba
restoran, di Museum Nasional, JakartaPusat,
Selasa (2/4).
Dari pengalaman tersebut Gita melihat bahwa
kesempatan mengelola restoran perlu diberikan pada banyak orang. Termasuk usaha
kecil menengah hasilnya akan baik. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia harus
ditopang oleh pertambahan jumlah wirausahawan.
Pengalamannya sebagai pelayan itu ternyata
menjadi inspirasi bagi Gita dalam mengeluarkan kebijakan. Terutama kebijakan
mengenai pembatasan waralaba restoran.
"Penting bila dibuka kesempatan agar
semakin banyak orang mempelajari isi dapur KFC, McDonald, Pizza Hut, dan pemain
besar waralaba restoran. Karena itulah aturan (pembatasan) dibuat, supaya
wirausahawan Indonesia bertambah," ungkapnya.
Dari data Kemendag, waralaba restoran
mendominasi pengurusan perizinan sektor waralaba. Jumlahnya mencapai 47,9
persen. Padahal, ekonomi Indonesia diprediksi mencapai USD 60 triliun 30 tahun
mendatang.
Bila pemilik lisensi waralaba restoran asing
tidak mau berbagi kepemilikan, penduduk Indonesia tidak akan bisa menikmati
pengalaman menjadi wirausahawan waralaba.
"Dari proyeksi kue ekonomi kita sebesar
USD 60 triliun, 45 persen berasal dari konsumsi domestik, USD 36 triliun datang
dari konsumsi hamburger, pizza, dan lain-lain, seharusnya Indonesia ikut
diuntungkan, dan negara ini semakin ditopang oleh pertumbuhan kalangan wirausaha.
Jadi alasan di balik terbitnya aturan ini jelas," tegasnya.
Pembatasan waralaba restoran diatur melalui
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013. Dalam aturan
itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai restoran atau cafe waralaba yang
boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi
jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai
berikutnya ke pihak ketiga.
Namun, pemilik lisensi waralaba restoran
mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak
usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa
memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai
itu berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau
setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40
persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka
penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap
dikontrol pemilik lisensi waralaba.
https://diditjaksotranggono.wordpress.com/2014/02/05/hidup-sulit-nya-gita-wirjawan-ex-menteri-perdagangan/
http://www.merdeka.com/uang/kisah-gita-wirjawan-pernah-jadi-pelayan-mcd.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar